
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh menyambut baik usulan konservasi di lahan hak usaha (HGU) PT Surya Panen Subur (SPS).
Usulan yang berniat menjadikan 5.000 hektare dari 12.000 hektare total HGU PT SPS yang ada di wilayah Aceh dijadikan kawasan konservasi ini ditolak Kementrian Lingkungan Hidup.
“Kalau ada usulan perusahaan demikian, saya pikir bagus, karena membantu kami,” ucap Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Aceh, Genman Hasibuan saat dimintai tanggapan atas usulan SPS yang inign menjadikan lahan HGU-nya menjadi wilayah konservasi, Minggu (23/2).
Genman yang baru menjabat sebagai Kepala BKSDA Provinsi NAD ini menuturkan, niat pihak perusahaan itu disampaikan kepadanya sekitar 2 atau 3 minggu lalu.
Pihak perusahaan menyampaikan bahwa ingin menjadikan sekian luas HGU-nya menjadi kawasan konservasi dan waktu itu belum ada kesepakatan apapun, karena ajuan tersebut baru di sampaikan secara lisan.
“Kerja sama hitam di atas putih sih belum ada tapi baru wacana untuk kerja sama. Mereka (SPS) datang ke saya, bahwa dari sekian HGU mereka akan diajukan sebagai konservasi, tepatnya jadi wilayah ekosistem esensial.” tuturnya.
Genman mengaku, dirinya belum bisa memberikan keputusan karena harus mengkaji terlebih dulu usulan tersebut.
Terlebih pihak perusahaan mengaku tengah melakukan survei geologi serta flora dan fauna yang melibatkan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh.
Hingga Saat ini imbuh Genman, dirinya belum menerima hasil penelitian tersebut. Waktu itu ia meminta agak pihak SPS segera menyampaikan hasil survei yang dilakukan pihak perguruan tinggi tersebut.
Saat ditanya tentang hasil putusan mediasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa KLH menolak usulan konservasi lahan tersbut, Genman mengatakan bahwa seharusnya usulan itu terpisah dan tidak terkait kasus hukum.
Sumber: Suara Pembaharuan