SALAH satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Endah Rumbiyanti, mengaku dirinya tak bersalah dalam kasus tersebut. Meski keyakinannya ini bertentangan dengan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang memvonis dirinya bersalah, Endah menyatakan akan terus melakukan perlawanan.”Saya harus terus bergerak melawan, karena tak ada kesalahan apapun yang sudah saya perbuat terkait dengan proyek yang saya pun tidak terlibat di dalamnya,”kata Endah Rumbiyanti melalui pernyataan tertulisnya, Minggu (2/3).Menurut Manajer Lingkungan Health Environmental Safety (HES) Sumatera Operation PT CPI ini, saat proyek bioremediasi itu bergulir dirinya sebagian besar tidak berada di Indonesia. Endah mengaku baru kembali dari penugasan di Amerika pada akhir 2010.Pengangkatan Endah sebagai manajer lingkungan di PT CPI baru terjadi pada bulan Juni 2011, ketika kontrak proyek bioremediasi hampir selesai. Namun pada Maret 2012, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung justru menetapkannya sebagai tersangka.”Saya sendiri baru diangkat jadi manajer saat proyek sudah mau selesai. Bahkan atasan saya menjelaskan, bahwa saya tak bertanggung jawab dalam proyek bioremediasi,”kata Endah.Endah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat rekannya dari CPI yakni Team Leader Produksi Area 5 dan 6 di wilayah operasi Sumatera Light South (SLS) Minas, Kukuh Kertasafari. Team Leader Sumatera light North Kabupaten Duri-Riau, Widodo. General Manager Sumatera Light South (SLS) CPI, Bachtiar Abdul Fatah, serta mantan General Manager (GM) Sumatera Light North Operation PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Alexiat TirtawidjajaEndah juga mengaku tak mengenal dua kontraktor pengerjaan proyek biromediasi tersebut yakni PT Green Planet Indonesia (GPI) dan PT Sumigita Jaya (SJ). Diketahui, direktur dari dua kontraktor itu yakni Ricksy Prematuri dari PT GPI dan Herland bin Ompo dari PT SJ juga divonis bersalah.
Endah sendiri divonis 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Atas vonis itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
Sumber: jurnas.com