Lima karyawan PT Chevron Pacifi c Indonesia (CPI) , termasuk Endah Rumbiyanti dan dua kontraktor CPI merasa menjadi korban dari ketidakadilan.
Ketidakpastian hukum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi CPI pada periode 2006-2011, yang dituduhkan padanya dikhawatirkan akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia.“
Saya tak menangani proyek bioremediasi, saya tak berada di Indonesia dalam sebagian besar periode yang disangka bermasalah, saya tak berhubungan dengan kontrak proyek bioremediasi dan tak mengenal para kontraktor yang disebut bersama-sama korupsi dengan saya. Ini berbahaya untuk iklim investasi di Indonesia,”tegas Rumbi, Jumat (28/2).
Ditengah semakin minimnya investor dalam menanamkaan modalnya di Indonesia,kata Rumbi, seharusnya aparat penegak hukum bisa menciptakan iklim yang kondusif agar mereka tertarik menanamkan modalnya di negeri ini. Kasusnya saat ini tengah diperiksa di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta (PT) dan MA.
Padahal menurut Rumbi, selama periode tersebut dirinya sebagian besar tidak berada di Indonesia dan baru kembali dari penugasan di Amerika pada akhir 2010. Rumbi dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai manajer lingkungan. Rumbi pun sebenarnya baru diangkat sebagai manajer lingkungan pada bulan Juni 2011 ketika kontrak proyek bioremediasi pun hampir selesai.
“Seperti mimpi buruk di siang hari, pada Maret 2012, tiba-tiba saya dan empat rekan di PT Chevron Pacifi c Indonesia (CPI) dan dua kontraktor dinyatakan sebagai tersangka korupsi bioremediasi,” ujarnya. Dalam persidangan di pengadilan Tipikor yang dilewatinya tahun lalu, tak satupun bukti dan keterangan yang membuktikan adanya kesalahan atau pelanggaran pidana yang dilakukan Rumbi maupun tersangka lainnya.
Sayangnya majelis hakim tetap menyatakan Rumbi bersalah meskipun terdapat dua hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) yang menilai Rumbi harus dibebaskan dari segala tuntutan. Enam puluh tiga hari lamanya Rumbi harus menjalani penahanan di Rutan Pondok Bambu. Selama itu pula hakhaknya tercerabut.
Meskipun belum membuat proses hukum berakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memberikan keadilan bagi dirinya dengan memutuskan bahwa penahanan terhadap dirinya tidak sah. “Tak satupun bukti dan alasan yang jelas yang disampaikan jaksa dalam persidangan pra-peradilan itu kecuali secarik kertas perintah dari direktur penyidikan untuk menahan saya. Saya bersyukur hakim di PN Jakarta Selatan telah memakai nuraninya saat itu,” ujar Rumbi.
Sumber: koranjakarta.com