Rivai Kusumanegara, advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh Kuali dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), mengajak para pengusaha untuk membantu para buruh kuali korban perbudakan di Tangerang. Menurut Rivai Kusumanegara, advokat yang selama ini mendampingi para korban perbudakan tersebut, proses hukum saat ini masih berlangsung. YI selaku pemilik pabrik saat ini sudah divonis 11 tahun penjara, dan sekarang dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Banten.
Kasus perbudakan buruh kuali ini terungkap ketika beberapa buruh berhasil kabur dari pabrik dan melapor pada polisi. Akhirnya pada 3 Mei 2013 pihak Kepolisian melakukan penggerebekan dan mengungkap adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan YI. Diketahui bahwa YI telah mempekerjakan para buruh secara tidak manusiawi, termasuk di antaranya mempekerjakan anak di bawah umur. Praktek kekerasan ini ternyata dibekingi oknum aparat keamanan dan mengakibatkan penderitaan para buruh, baik fisik dan psikis, traumatik dan ketakutan selama bekerja.
Setelah kasus tersebut terungkap, diketahui bahwa selama ini YI belum membayarkan upah buruh selama bekerja, termasuk hak-hak lainnya sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. “Hingga saat ini, para buruh yang berjumlah 54 orang belum memiliki pekerjaan karena terbatasnya pendidikan dan ketrampilan yang mereka miliki,” kata Rivai saat dilantik menjadi Ketua Pengurus Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi, di Jakarta, Selasa 20 Mei 2014.
Mengingat upaya hukum yang sedang berlangsung membutuhkan proses dan waktu yang panjang, maka pihak advokat Kusumanegara & Partner merasa perlu mengajak berbagai pihak, terutama pengusaha untuk mengulurkan tangan guna meringankan beban penderitaan para buruh yang hingga saat ini belum memiliki pekerjaan. Rivai berharap, pengusaha bisa menyalurkan program CSR (Corporate Social Responsibility) dalam bentuk bantuan pekerjaan, atau BLK (Balai Latihan Kerja), program bantuan pendidikan maupun program bantuan lainnya.
Dalam rangka hal tersebut, bersamaan dengan acara Pelantikan Pengurus PBH Peradi, digelar aksi Kepedulian terhadap Nasib Buruh Korban Perbudakan. Dalam aksi tersebut, PT Muaratoyu Subur Lestari, perusahaan kelapa sawit, dan PT Wahana Artha Grup, produsen motor Honda, menyatakan kesediaannya memberi bantuan terhadap para korban perbudakan buruh pabrik kuali di Tangerang. Untuk PT Muaratoyu, bantuan yang diberikan berupa kesempatan bekerja di perusahaan sawit tersebut melalui seleksi khusus. Untuk PT Wahana, bantuan berupa kesempatan mendapatkan pelatihan gratis di Balai Latihan Kerja (BLK) milik perusahaan.
Bantuan dari kalangan pengusaha ini merupakan bentuk kepedulian sosial terhadap nasib buruh yang menjadi korban perbudakan. Selama ini, kedua grup perusahaan itu selalu menjunjung tinggi hak-hak para pekerja. Karena itu, pihak perusahaan merasa sangat prihatin atas kasus perbudakan yang menimpa para buruh kuali tersebut.