Persidangan kasus pembakaran lahan di Nanggroe Aceh Darussalam oleh Pengadilan Negeri Meulaboh diwarnai protes.
Persidangan dengan register Nomor 54/Pidsus/2014/PN. MBO pada 21 Mei 2014 kemarin menghadirkan terdakwa Bambang Susetyono yang mewakili PT. Surya Panen Subur.
Protes dan keberatan disampaikan tim kuasa hukum terdakwa yang berkeyakinan telah terjadi error in persona dalam proses penyelidikan oleh penyidik Kementerian Lingkungan Hidup.
Sehingga, proses penuntutan oleh Kejaksaan Negeri Suka Makmur atas Bambang Susetyono dalam tuntutan pembukaan lahan dengan cara membakar didakwa melanggar pasal 108 junto pasal 69 ayat (1) huruf (h), dan pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
M. Achyar selaku kuasa hukum terdakwa menyampaikan, sejak awal penyelidikan dan penyidikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup hingga tahap pelimpahan berkas perkara pihaknya telah melayangkan berbagai surat keberatan, serta perihal perlindungan hukum kepada lembaga penegak hukum terkait perihal adanya error in persona.
“Bambang Susetyono sama sekali tidak memiliki kapasitas menjadi terdakwa mewakili PT. SPS, sebab yang bersangkutan tidak berwenang mewakili. Kami khawatir akan terjadi Miscarriege of Justice atau kesesatan dalam peradilan jika perkara ini terus dipaksakan,” jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (24/5).
Menurut Achyar, saat terjadi peristiwa kebakaran lahan yang diduga dilakukan oleh PT. SPS pada 2012 lalu, Bambang Susetyono tidak berkedudukan sebagai direktur atau wakil perusahaan. Demikian pula saat perkara ini dilaporkan sampai pada tingkat penyidikan hingga diajukan ke persidangan.
“Kami sebenarnya tetap keberatan dakwaan dibacakan, tetapi setelah mendapat penjelasan dari ketua majelis kami memahami bahwa sangat penting melanjutkan persidangan agar kelak melalui proses ini klien kami dapat direhabilitasi nama baik maupun kedudukannya sebagai warga negara,” ungkap Achyar.
Persidangan perkara ini sendiri akan dilanjutkan pada 2 Juni mendatang dengan agenda penyampaian keberatan (Eksepsi) oleh terdakwa.
Sumber: rmol.co