Sidang gugatan antara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terhadap PT Surya Panen Subur (SPS) masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan lanjutan Senin (19/5) sore kemarin, pihak KLH menghadirkan saksi ahli kerusakan tanah dari Institut Pertanian Bogor, Basuki Warsis.
Saksi Basuki mengakui dirinya sempat mengambil sampel tanah lahan gambut rawa tripa yang terbakar hingga 12 titik lokasi dari total 1.200 hektare lahan milik PT SPS. Namun belakangan diakui Basuki sampel yang diambil dari 1 titik yang sama dan bukannya 12 titik. “Ini tabel-tabel ini tidak benar, koordinatnya itu salah,” akunya.
Atas pengakuan itu, kuasa hukum PT SPS, Trimoelja D Soerjadi dan Rivai Kusumanegara mempertanyakan kredibelitas saksi dari KLH.
“Koordinatnya sama persis di titik 1 sampai 6 dengan titik 7 sampai 12. Dia akhirnya mengakui kesalahannya. Padahal dia paraf sebagai ahli, kok tidak melihat dulu hasilnya. Ini fatal dan tidak kredibel. Masa seorang ahli hasilnya kaya gini,” cetus Trimoelja.
Tak hanya itu, keterangan Basuki yang menyebut subsidence PH mikroba kedalaman air tanah di mana jika PH di bawah 4 atau di atas 7 maka maka tanah itu telah rusak akibat kebakaran salah kaprah.
“Kami lihat yang tidak terbakar, PH-nya ada yang di bawah 4 dan di atas 7. Nah, ini berarti telah terjadi kerusakan sekalipun tidak ada kebakaran,” timpal Rivai seraya menambahkan saksi tak bisa memastikan, apakah penurunan muka gambut akibat kebakaran atau pembukaan kanal.
“Seorang ahli harus bisa menjamin kebenaran hasil penelitiannya untuk kepentingan apapun. Kalau dia akui itu salah, berarti ahli itu tidak profesional. Karena ini perkara pidana, orang bisa masuk gara-gara dari pengambilan sampel yang tidak benar,” sambung Trimoelja.
Soal perhitungan kerugian juga dinilai kubu SBS banyak terjadi kesalahan. Dalam hasil penelitian yang menjadi dasar gugatan perdata dan pidana KLH kepada SPS, jika sudah dihitung biaya pemulihan, maka kerugian ekologinya tidak perlu lagi dihitung, karena sudah direhabilitasi dengan biaya pemulihan.
Sumber: skalanews.com