JAKARTA – Sidang kasus kebakaran lahan gambut di Rawatripa, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang digelar Pengadilan Negeri Meulaboh belakangan menimbulkan persoalan terkait terdakwa yang mewakili korporasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya mendakwa PT Surya Panen Subur (SPS) telah melanggar melanggar Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, dan Pasal 116 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bambang Susetyono selaku terdakwa dalam kasus ini mewakili PT SPS dan dianggap tidak berwenang mewakili perusahaan.
“Kesalahan dan kekeliruan besar jika direktur yang masih aktif tidak dihadirkan dalam proses pemeriksaan dan di persidangan. Akibatnya, perseroan tidak memiliki representasi yang dihadirkan untuk mewakili perusahaan di persidangan,” terang Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Prof Dr Eddy OS Hiariej, Kamis (17/6/2014).
Menurutnya, Bambang tidak berhak mewakili PT SPS lantaran sudah tidak menjadi direktur di perusahaan tersebut.
Direksi yang masih aktiflah lanjut Prof Eddy, yang mewakili korporasi dalam proses penyidikan, penyelidikan, dan persidangan sebagaimana diatur Pasal 98 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
“Kesimpulannya, yang harus mewakili perseroan dalam proses peradilan di kasus itu adalah direktur yang masih aktif dan berwenang saat persidangan berlangsung. Sehingga mantan direktur yang telah diberhentikan dua tahun silam, jelas tidak dapat mewakili perseroan dalam persidangan tindak pidana korporasi,” ujarnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum PT Surya Panen Subur (SPS) sejak awal menyatakan bahwa sidang pidana khusus untuk mendakwa korporasi, itu termasuk error in persona.
Pekan ini, tim kuasa hukum PT SPS akan melayangkan surat keberatan dan permohonan penggantian wakil terdakwa korporasi kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara pidana nomor: 54/Pidsus/2014/PN.Mbo di Pengadilan Negeri Meulaboh, Nangroe Aceh Darussalam.
Kuasa hukum PT SPS, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat tersebut pada Jumat, 6 Juni lalu yang juga ditembuskan kepada Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri Suka Makmue.
Menurutnya, Bambang Susetyono tidak bisa lagi mewakili PT SPS dalam persidangan. Sebab, Bambang tidak lagi menjabat sebagai direksi di perusahaan ini.
“Bambang tidak lagi menjadi direktur PT SPS, tentu dia tidak punya kepentingan untuk membela perseroan. Bisa saja dia memberikan keterangan asal-asalan, dan mungkin saja akan merugikan perusahaan,” cetus Trimoelja.
Ditambahkannya, jika nanti hakim menyatakan SPS bersalah, maka perusahaan lah yang akan dirugikan. Padahal perseroan tidak bisa melakukan pembelaan karena direksi yang aktif tidak dibolehkan masuk ke proses persidangan.
Selama proses penyidikan dan dua kali sidang lanjutnya, pihaknya sudah mengajukan pejabat yang seharusnya mewakili korporasi dalam perkara yang dituduhkan kepada perusahaan. Namun, majelis hakim menolaknya, sehingga pihak perusahaan tidak bisa membela diri atas dakwaan JPU.
“Di situ persoalannya, perseroan tidak bisa melakukan pembelaan sebaik mungkin. Sementara jika Bambang dihukum pun, yang tanggung adalah PT SPS. Tetapi SPS tidak bisa bela diri. Bagaimana ini?” tegasnya.
Bambang sebelumnya telah mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa, karena dirinya tidak lagi menjabat selaku direktur di SPS. Trimoelja berharap, majelis hakim mengabulkan eksepsi Bambang dan menyatakan yang bersangkutan bukanlah orang yang berwenang mewakili SPS.
“Harapan saya, eksepsi itu dikabulkan. Dakwaan dinyatakan batal, lalu berkasnya dikembalikan ke JPU untuk disempurnakan,” pungkasnya.
(put)
Sumber: okezone.com
