KETUA II Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kismartono Petrus menilai PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI) tetap harus membayar tunggakan pajak sebesar Rp184,9 miliar ditengah proses kepailitan yang kini masih berlangsung.
Menurut Kismartono, seluruh proses pembayaran utang dan pelelangan aset menjadi tanggung jawab kurator yang ditunjuk hakim Pengadilan Niaga. Namun tunggakan pajak tetap harus didahulukan untuk dibayar sebelum membayar utang kepada kreditur-kreditur lain.
“Utang pajak pada prinsipnya adalah utang kepada rakyat, maka pelunasannya harus diutamakan,” tegas Kismartono, Selasa (10/3).
Sementara itu, apabila harta pelelangan tersebut tidak cukup untuk membayar utang pajak, maka harta pengurus dari perusahaan tersebut mulai dari jajaran direksi dapat disita untuk pelunasan utang pajak.
Terkait kemungkinan penyanderaan (gijzeling) terhadap Golden Spike, menurut Kismartono, dapat dilakukan sesuai persyaratan Pasal 33-36 UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSK). Direktorat Jenderal Pajak juga bisa melakukan paksa badan kepada wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta dan tidak punya itikad baik untuk melunasi.
“Kedua syarat itu harus dipenuhi. Jika juru sita menganggap bahwa wajib pajak yang memiliki utang pajak di atas Rp100 juta tidak memiliki itikad baik, maka bisa saja dilakukan gijzeling,” kata Kismartono, yang juga mantan Direktur P2 Humas Ditjen Pajak.
Kurator kepailitan Golden Spike, Edino Girsang, menegaskan Golden Spike yang selama ini menjadi mitra Pertamina memang harus melunasi seluruh utang termasuk seluruh tunggakan pajak kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Minyak dan Gas Bumi.
Lebih lanjut menurut Edino, sejauh ini, aset milik Golden Spike tidak dalam bentuk uang atau benda, tetapi berupa participating interest dalam Kontrak Kerja Sama Hulu Migas di Blok Raja.
Seperti diketahui, PT Golden Spike Energy Indonesia telah menunggak pajak sejak 2010. Utang pajak ini bahkan diakui sendiri oleh Golden Spike pada perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Golden Spike mengakui, bahwa memiliki utang Rp184,9 miliar pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi.
Sumber: Skalanews.com