KETUA Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Nasional, Winarno Tohir, membantah isu yang beredar selama ini bahwa Bulog membeli harga gabah atau beras di bawah Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Menurutnya, Bulog sudah seharusnya patuh terhadap Inpres Nomor 5 Tahun 2015.
“Bulog tidak mungkin membeli harga di bawah HPP jika gabah atau beras sesuai standard yang ditetapkan,” kata Winarno, Selasa (14/4/2015).
Kalaupun pada daerah-daerah tertentu Bulog membeli di bawah HPP, kata dia, tentu Bulog memiliki alasan yang tepat dan dibenarkan sesuai aturan yang ada. Misalnya, karena kualitas yang tidak memenuhi standard, termasuk tingginya kadar air.
“Jika demikian keadaannya, apa yang dilakukan Bulog sudah benar. Bulog sudah on the track, sesuai Inpres yang ada,” pujinya.
Dia menambahkan, harga gabah kali ini memang sangat bervariasi. Ada yang di bawah HPP dan ada pula yang lebih tinggi. Bahkan, untuk satu kabupaten saja, beberapa kecamatan juga memiliki harga yang tidak sama.
“Tetapi, sekali lagi, itu bukan salah Bulog, karena harga memang tergantung kualitas,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pakar pangan Khudori. Menurutnya, kalaupun Bulog membeli dengan harga di bawah HPP, tentu ada alasan yang dibenarkan. Karena Inpres Nomor 5 tahun 2015 sudah sangat detail dan eksplisit mengatur harga sesuai kualitas.
“Jadi Inpres itu sendiri sudah jelas dan tidak mungkin multitafsir. Kalau pun Bulog membeli harga di bawah HPP itu karena kualitas gabah lebih rendah dari standard, misal kadar air rendah atau padi prematur yang dipanen akibat roboh terkena angin,” terangnya.
Seperti diketahui, berdasarkan Inpres Nomor 5 Tahun 2015, HPP Gabah Kering Panen adalah Rp3.700 per kilogram di petani, HPP Gabah Kering Giling (GKG) Rp4.600 per kilogram di penggilingan dan Rp4.650 per kilogram di gudang Bulog, dan HPP beras adalah Rp7.300 per kilogram. indikator kualitas beras adalah kadar air, butir patah, butir menir, derajat sosoh.
Sumber: Okezone.com