PT Surya Panen Subur (SPS) kembali menghadirkan sejumlah saksi ahli untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa PT SPS sengaja membakar lahannya sendiri yang terletak di kawasan Kabupaten Nagan Raya, Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Meulaboh, Selasa (28/4) yakni saksi ahli dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan), Ir. I Gede Putu Karwadi, MSi.
Menurut Karwadi, dalam melaksanakan pembukaan dan pengolahan PT SPS sudah menerapkan teknologi Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), terlihat dari rumpukan pada lahan yang tidak terbakar dan sisa-sisa bekas kebakaran pada rumpukan serta jalur tanaman yang sudah dibersihkan.
“PT SPS sudah selesai melaksanakan pembukaan lahan dan lahan pun sudah ditanami sawit hingga berumur satu tahun. Dari pelacakan dokumen, benih kelapa sawit termasuk benih dengan varietas unggul,” papar Gede.
“Jadi, tidak masuk bila dituduh bahwa perusahaan sengaja membakar lahannya,” sambungnya lagi.
Berdasarkan telaah dokumen impor benih kelapa sawit PT SPS, sambung Karwadi disimpulkan bahwa perusahaan telah melalui serangkaian proses yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bibit tersebut sudah melalui peraturan karantina yang meliputi, pengasingan, pengamatan, dan pemusnahan. Proses ini dilakukan selama enam bulan,” paparnya.
Selain itu, benih ini disertai pula dengan surat Keterangan Mutu Benih (Information Required For Seed Introduction/Important To Indonesia) yang dikeluarkan oleh ASD Costarica dengan penjelasan bahwa benih kelapa sawit yang dimaksud merupakan benih unggul, bermutu, dan sangat sesuai dengan kondisi lahan di Indonesia termasuk lahan gambut.
Pada kesempatan ini Karwadi menjelaskan bahwa perusahaan telah menerapkan manajemen pengelolaan lahan PLTB secara benar. Hal itu terlihat dari kondisi blok kebun yang tidak terbakar di lapangan, terlihat adanya bekas kebakaran pada rumpukan dahan.
“Sisa-sisa kebakaran di jalur rumpukan terdiri dari bekas pohon atau kayu, cabang dan ranting. Pada bagian blok kebun yang tidak terbakar yang lokasinya masih dalam satu blok terlihat rumpukan yang terdiri dari bekas rencekan cabang dan ranting serta batang kayu yang tidak terbakar dan sudah ditutupi oleh semak dan paku-pakuan,” terangnya.
Atas bukti-bukti tersebut di atas, saksi menampik tuduhan bahwa PT SPS membuka lahan dengan cara membakar, mengingat proses pembukaan atau pengolaan lahan sudah selesai dilakukan. Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran kebun, PT SPS juga sudah mengupayakan penyediaan sarana dan prasarana.
Sumber: Skalanews.com