PENJELASAN saksi yang sebelumnya pernah dihadirkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tuduhan pembakaran kebun kelapa sawit oleh PT Surya Panen Subur (SPS) ternyata tidak benar. Fakta tersebut terungkap dari keterangan dua saksi, yakni Jamal, Kepala Puskesmas Pembantu Sumber Bakti dan Lusinto, seorang operator alat berat Kobeco. Keduanya menjadi saksi ad in charge, dalam lanjutan persidangan di PN Meulaboh, Senin, (31/9).
Menurut kuasa hukum PT SPS, Rivai Kusumanegara, keterangan Jamal dan Lusinto berhasil mengungkapkan kebohongan yang dilakukan saksi yang sebelumnya dihadirkan pihak JPU. “Akhirnya kami bisa membuktikan bahwa alat bukti awal yang dihadirkan penyidik, ternyata tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Untuk itu kami berharap, bahwa fakta ini bisa menjadi pertimbangan majelis hakim,” ungkap Rivai usai persidangan.
Terungkapnya kebohongan dua saksi yang dihadirkan JPU, tersebut, menurut Rivai memang sangat penting untuk menguak kebenaran kasus ini. Apalagi, lanjut Rivai, fakta tersebut sempat menjadi pembahasan pada saat penyidikan di KLH.
Dalam ruang persidangan, di hadapan majelis hakim yang diketuai Rahma Novatiana dan dibantu hakim anggota yaitu Muhammad Al-Qudri dan Fakhri Ihsan, Jamal memang mementahkan keterangan Samsinar. Menurut Jamal, pada bulan Maret-April 2012, yakni pada saat kebakaran, tidak pernah ada warga yang datang karena mengaku terkena ISPA. Semua itu, bisa dilihat dilihat dari rekam medis Puskesmas.
Tim Kuasa Hukum PT SPS kemudian mempertanyakan kebenaran menngenai seorang warga bernama Samsinar yang berobat ke Puskesmas. Menjawab pertanyaan tersebut, Jamal dengan tegas membenarkan. Hanya saja, lanjut Jamal, Samsinar berobat jauh setelah peristiwa kebakaran terjadi. Itupun, bukan dengan keluhan ISPA, namun karena mual dan tidak memiliki nafsu makan.
Atas keluhan tersebut, pihak Puskesmas kemudian melakukan diagnosis. Antara lain dengan bantuan alat tensi pengukur tekanan darah, stateskip, dan thermometer. “Diagnosis kami, Ibu Samsinar menderita kurang darah. Lalu kami memberi multivitamin,” kata Jamal, Selasa (1/9).
Trimoelja Soerjadi, salah seorang kuasa hukum PT SPS kemudian bertanya, apakah Samsinar pernah mengeluh karena ISPA? Pertanyaan ini tegas dijawab Jamal, “Tidak pernah!”
Keterangan Jamal, sekaligus mematahkan keterangan Samsinar. Dalam kesaksian sebelumnya, Samsinar mengaku sebagai warga lokal dan terkena infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) akibat kebakaran. Samsinar, juga mengaku berobat ke Puskesmas di Desa Sumber Bakti.
Sementara Lusinto mengungkapkan kebohongan yang dilakukan saksi sebelumnya, yaitu Suratman. Saat ditunjukkan foto yang memperlihatkan dirinya berpose bersama Suratman dengan latar belakang alat berat Kobelco, Lusinto terkejut karena foto tersebut justru dijadikan alat bukti di persidangan.
Pasalnya, lanjut Lusinto, ketika bertemu dirinya, Suratman sama sekali tidak menyinggung tentang peristiwa kebakaran yang terjadi di lahan milik PT SPS. Menurut Lusinto, sebelum berfoto, Suratman bertanya mengenai kemungkinan bahwa dirinya akan menyewa Kobelco. Lusinto bersedia berfoto, karena dia melihat ada peluang bisnis tersebut. “Saya mau saja diajak berfoto dua kali, karena ada kemungkinan alat berat ini disewa orang lain,” kata Lusinto.
Kesaksian Lusinto, sekaligus membantah keterangan Suratman. Dalam persidangan sebelumnya, Suratman mengaku, bahwa pada hari pertama terjadinya kebakaran, dirinya berkeliling dengan sepeda motor. Pada saat itulah dia melihat Kobelco yang diparkir di pinggir jalan. Ketika itu, Suratman bertanya kepada Lusinto, apakah si operator Kobelco tersebut akan membersihkan ranting-ranting atau tidak.
Ketika itu, menurut pengakuan Suratman, sang operator Kobelco (yang akhirnya diketahui bernama Lusinto) mengatakan, bahwa dirinya tidak perlu membersihkan, karena lahan tersebut akan dibakar.
“Penjelasan Lusinto sangat penting, karena menguak kebenenaran yang ada. Apalagi, foto tersebut sempat menjadi alat bukti dan dipajang dimana-mana oleh penyidik,” kata Rivai setelah persidangan.
Sumber: waspada.co.id