WALI Kota Bitung, Max Lomban menghadiri Pertemuan dan Pengarahan Penyelesaian Ganti Rugi Tanah Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Kota Bitung yang dilaksanakan PT Pertamina (persero) di Kantor Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Manado, Rabu (10/01/2018).
Dalam sambutannya Wali kota menyampaikan, permasalahan lahan Terminal BBM sudah sangat lama sejak dirinya masih menjabat Sekretaris Daerah Kota Bitung dan sudah melalui berbagai proses usaha penyelesaian tetapi sampai saat ini belum juga mendapat jalan keluar.
“Permasalahan ini sudah lama kami upayakan untuk dicarikan jalan keluar, berbagai pendekatan sudah kami lakukan tanpa melakukan intervensi terhadap hal-hal yang menjadi hak daripada ahli waris, namun karena masukkan dari berbagai pihak maka kesepakatan harga dengan pihak PT. Pertamina tidak kunjung ditetapkan,” kata Wali kota seperti dikutip Berita Manado
Untuk itu ia berharap, melalui mekanisme dan tata undang-undang yang berlaku kiranya dari pihak ahli waris mendapat satu persepsi yang sama sehingga kesepakatan dapat dicapai.
“Saya berharap ada kesepakatan bersama agar permasalahan ini tidak terus berlarut-larut,” katanya.
Kegiatan itu dilakukan sehubungan dengan belum tercapainya kesepakatan antara ahli waris serta para kuasa ahli waris atas tanah Terminal BBM Kota Bitung dengan menghadirkan Dirjen Pengadaan Tanah Kementrian ATR, BPN, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulut yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dan para ahli waris maupun kuasa ahli waris yakni Keluarga Simon Tudus dan Pontoh.
Hadir juga Kadis Perkim Provinsi Sulut, Pimpinan Komisi Tujuh DPR-RI, Kepala KPN Kota Bitung, Sekretaris Daerah Kota Bitung, Kabag Hukum Setda Kota Bitung, unsur BPN dan Pertamina.