Pusat Kebijakan Publik (Puskepi) mengkritisi penggunaan BBM bersubsidi untuk angkutan umum seperti Kereta Api Eksekutif, hingga Kapal Pelni dam ASDP yang hingga kini masih menggunakan BBM solar bersubsidi. Puskepi beranggapan, selain melenceng dari tujuan pemberian subsidi, jenis-jenis angkutan umum tersebut dianggap tidak layak menggunakan solar bersubsidi lantaran mereka sudah menjual tiket dengan harga keekonomian.
“Pemerintah harus mulai berani hapus subsidi solar buat kereta api apalagi terhadap jenis kereta api yang angkut dan jual tiket penumpang kelas bisnis dan kelas eksekutif. Solar subsidi untuk Pelni dan ASDP juga harus dicabut, diganti dengan subsidi pada harga tiket penumpang saja . Ini lebih tepat dan mudah kontrolnya,” demikian ujar Direktur Eksekutif Puskepi, Sofyano S Zakaria di Jakarta, Senin (2/9).
Selain itu, Sofyano juga mengkritisi kurangnya pengawasan serta aturan yang ketat terkait pembelian solar bersubsidi. Menurutnya, fenomena di lapangan saat ini banyak kendaraan yang seharusnya tidak berhak menikmati solar bersubsidi, justru masih tetap memanfaatkan solar bersubsidi tersebut. Hal itu kemudian mengakibatkan kuota solar bersubsidi selalu jebol setiap tahunnya.
“Pemerintah harus berani koreksi naik harga solar subsidi setidakya solar subsidi harus dikhususkan buat kendaraan angkutan barang plat kuning maksimal rodanya hanya 6 buah dan khusus buat angkutan penumpang plat kuning saja,” tuturnya.
Sementara itu terkait penyaluran distribusi LPG kemasan 3 kg yang dianggap juga tidak tepat sasaran, Sofyano menyebut seharusnya pemerintah bisa melakukan koreksi terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG.
“Pemerintah juga perlu koreksi HET LPG dan menghapuskan kewenangan Pemda dalam menetapkan HET di masing-masing daerahnya. Harusnya hanya ada satu harga HET buat LPG subsidi sebagaimana BBM satu harga,” kata dia.
Terlebih ungkapnya, sejak diluncurkan nya konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg, HET belum pernah dikoreksi dan mirisnya masyarakat membeli nyaris dengan diatas HET. Harus ditata ulang mata rantai distrubusi LPG subsidi.
Pangkalan dan Penyalur harus masuk dalam mata rantai resmi distribusi LPG,” imbuhnya.
Sebagai informasi saja, kuota solar subsidi untuk tahun 2019 adalah sebagai berikut: Pertama, PT KAI: 243.262 KL; Kedua, ASDP: 243.172 KL; Ketiga, kapal penumpang: 372.224 KL; Dan keempat, DLU (yang masuk dalam kelompok ASDP dan penumpang) sebesar 56.153 KL. (*)
Sumber: Situsenergy.com