Pasca Reformasi 1998, Indonesia berkembang menjadi salah satu negara dengan iklim kebebasan berpendapat paling terbuka di dunia. Individu dan kelompok saat ini memiliki keberanian menyempaikan pandangan secara terbuka, baik secara langsung maupun tidak. Media, pilar keempat di dalam demokrasi, juga memiliki ruang gerak yang sangat terbuka dalam menyampaikan pemberitaan.
Iklim kebebasan pers menjadi tantangan tersendiri bagi pelaku usaha di Indonesia. Di satu sisi, kondisi ini menjadi peluang sedangkan di sisi lain menjadi tantangan. Peran PR dalam situasi seperti ini menjadi sangat penting dan muncul tantangan untuk membantu pelaku usaha menyampaikan pesan yang benar mengenai merek dan aksi-aksi korporasi mereka. Karena itulah, kami hadir guna membantu para pelaku usaha menghadapi situasi ini.