ARBITRASE berhak memeriksa dan mengadili perkara sengketa antara PT Pertamina Hulu Energi Raja Tempira (PHE RT) dan PT Golden Spike Energy Indonesia (GSEI). “Semua akan menuju pada kontrak, kalau kontraknya (sepakat diselesaikan, Red.) di arbitrase, maka menjadi wewenang arbitrase. Prinsipnya begitu,” kata pengamat hukum bisnis Ricardo Simanjuntak, di Jakarta, Rabu (13/1).