Proses hukum kasus proyek bioremediasi Chevron sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan saat ini telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).
Widodo berharap bisa mendapatkan keadilan. Bagi Widodo, tuduhan korupsi proyek bioremediasi Chevron yang dialamatkan kepada dirinya tanpa kejelasan pelanggaran dan bukti-bukti hukum. Karena alasan itu pula dia menempuh proses hukum lanjutan dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).