Proses hukum kasus proyek bioremediasi Chevron sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan saat ini telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).
Proses hukum kasus proyek bioremediasi Chevron sudah berlangsung lebih dari dua tahun dan saat ini telah memasuki tahap banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).
Widodo berharap bisa mendapatkan keadilan. Bagi Widodo, tuduhan korupsi proyek bioremediasi Chevron yang dialamatkan kepada dirinya tanpa kejelasan pelanggaran dan bukti-bukti hukum. Karena alasan itu pula dia menempuh proses hukum lanjutan dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).
Meski telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, terdakwa kasus proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Endah Rumbiyanti ‘keukeuh’ dirinya tak bersalah dan akan melakukan perlawanan.
Lima karyawan PT Chevron Pacifi c Indonesia (CPI) , termasuk Endah Rumbiyanti dan dua kontraktor CPI merasa menjadi korban dari ketidakadilan. Ketidakpastian hukum terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek bioremediasi CPI pada periode 2006-2011, yang dituduhkan padanya dikhawatirkan akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia.“