Proyek bioremediasi merupakan kegiatan pemulihan lingkungan, bukan kegiatan perusakan lingkungan. Selain itu, proyek tersebut berjalan sebagai implementasi dari Undang-Undang (UU) Lingkungan.
SALAH satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Endah Rumbiyanti, mengaku dirinya tak bersalah dalam kasus tersebut. Meski keyakinannya ini bertentangan dengan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang memvonis dirinya bersalah, Endah menyatakan akan terus melakukan perlawanan.”Saya harus terus bergerak melawan, karena tak ada kesalahan apapun yang sudah saya perbuat