Jakarta – Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksmana Bonaprapta mengatakan, pihak yang berwenang mewakili PT Surya Panen Subur (SPS) dalam kasus dugaan pembukaan lahan dengan cara dibakar haruslah direksi perusahaan. “Jika sudah menetapkan korporasi selaku tersangka, maka yang mewakili korporasi dalam persidangan adalah direksi yang berwenang,” ujar Ganjar di Jakarta, Selasa (17/6).