MAJELIS hakim yang memutus perkara Pertamina Hulu Energi Raja Tempirai (PHE RT) vs Golden Spike Energi Indonesia (GSEI) di PN Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) oleh pihak PHE. Alasannya, diduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. PHE RT memasukkan laporan kepada Komisi Yudisial pada Senin, 23 Maret 2015,