PEMBANGUNAN pelabuhan Cilamaya dinilai menyalahi tata ruang. Sebab, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tata Ruang Kabupaten Karawang, Jawa Barat, wilayah Kecamatan Tempuran dan sekitarnya, merupakan kawasan pertanian.