Rivai Kusumanegara, advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Buruh Kuali dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), mengajak para pengusaha untuk membantu para buruh kuali korban perbudakan di Tangerang.
PT Muaratoyu Subur Lestari (MSL), sebuah perusahaan kelapa sawit memberikan bantuan kepada buruh kuali yang menjadi korban perbudakan di Tangerang. Bantuan tersebut berupa kesempatan bekerja di perusahaan sawit tersebut melalui seleksi khusus.