ANGGOTA DPR, DPD, dan DPRD yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) diwajibkan mengundurkan diri terhitung sejak pencalonannya disahkan KPU/KPUD. Hal ini tertuang dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/7), yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti