Pembentukan subholding PT Pertamina (Persero) dipastikan tak melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Keberadaan struktur baru ini akan menjadikan Pertamina lebih efisien. Demikian kesimpulan dari dalam Webinar bertajuk Sub Holding Pertamina, Melanggar Hukum? yang digelar Energy Watch di Jakarta, Kamis (22/10), dengan pembicara yakni pakar hukum, Prof Yusril Ihza Mahendra dan Staf Khusus Menteri BUMN Arya