Pemerintah memberikan sejumlah stimulus ekonomi untuk meminimalisir risiko mewabahnya virus corona atau covid-19. Salah satunya menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan di seluruh sektor industri manufaktur.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menanggung 100 persen pajak para pekerja tersebut selama enam bulan ke depan, yang dimulai sejak April 2020.
Adapun gaji yang pajaknya ditanggung pemerintah itu juga berlaku bagi pekerja manufaktur yang memiliki penghasilan hingga Rp 200 juta per tahun atau sekitar Rp 16 juta per bulan.
“Kami akan berikan skema PPh Pasal 21 dengan memberikan bahwa mereka yang biasanya membayar, apakah perusahaan yang membayar bagian dari gross income atau masyarakat yang membayar, akan ditanggung pemerintah 100 persen atas penghasilan pekerja yang memiliki income hingga Rp 200 juta per tahun,” ujar Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).
Menurut Sri Mulyani, anggaran yang disiapkan untuk merelaksasi pembebasan pajak karyawan ini sebesar Rp 8,6 triliun. Hal ini bertujuan untuk menambah daya beli masyarakat, terutama karyawan dan perusahaan yang mendapat tekanan cashflow.
“Kami berharap Rp 8,6 triliun akan menambah daya beli masyarakat, terutama karyawan atau perusahaan yang mendapat tekanan cashflow menurun tanpa harus menambahkan pajak di komponen gajinya,” jelasnya.
Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk stimulus menangkal virus corona kedua ini adalah sebesar Rp 22,9 triliun.
“Totalnya Rp 22,9 triliun di luar bea masuk. Kita ada tambahan pelebaran defisit 0,8 persen atau setara Rp 125 triliun, ditambah paket stimulus pertama Rp 10,2 triliun. Jadi sektor konstruksi sudah masuk di paket,” tambahnya.
Sumber: Kumparan.com