Pemerintah memberikan sejumlah stimulus ekonomi untuk meminimalisir risiko mewabahnya virus corona atau covid-19. Salah satunya menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan di seluruh sektor industri manufaktur. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah akan menanggung 100 persen pajak para pekerja tersebut selama enam bulan ke depan, yang dimulai sejak April 2020. Adapun gaji